Ekosistem Bisnis
Ekosistem Bisnis dalam SIPLah akan melibatkan peran dan institusi sebagai berikut:
a. Pemilik SIPLah :
- Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
b. Mitra SIPLah :
- Mitra Sistem Pasar Daring.
- Mitra Sistem Pembayaran.
c. Pengguna SIPLah :
- Pelaku Usaha, individu atau badan hukum, sebagai Penyedia Barang dan Jasa Sekolah.
- Satuan Pendidikan, yang diwakili oleh Kepala Sekolah, sebagai Pembeli Barang dan Jasa Sekolah.
- Direktorat Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Pengawas PBJ Sekolah.
Skema Bisnis
Skema Bisnis dalam SIPLah harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- Sekolah dapat melakukan proses PBJ secara daring melalui SIPLah dengan metode pemilihan Pembelian Langsung sampai dengan diatas Rp. 200.000.000,- (Di atas Dua Ratus Juta Rupiah) per transaksi
- Pembayaran oleh sekolah harus dilakukan secara non-tunai sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang BOS Non Tunai.
- Pembayaran secara non-tunai dilakukan melalui Mitra Sistem Pasar Daring dan harus diteruskan ke rekening milik Penyedia Barang dan Jasa Sekolah paling lambat 1 x 24 jam setelah pembayaran diterima Mitra Sistem Pasar Daring.
- Mitra Sistem Pasar Daring harus menyediakan layanan rekonsiliasi antara belanja dan pembayaran.
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak menerapkan skema insentif keuangan dalam bentuk apapun dengan Mitra Sistem Pasar Daring dan Pengguna SIPLah.
- Mitra Sistem Pasar Daring tidak diperkenakan melakukan pengenaan pungutan biaya dan/atau komisi dalam skema apapun kepada Pengguna SIPLah.
- Mitra Sistem Pasar Daring diperkenankan memperoleh manfaat baik finansial maupun non finansial dengan skema yang tidak membebani Pengguna dan Pemilik SIPLah.